Lelang BMD Harus Dapat Persetujuan Deprov Jika Nilainya Lebih Rp5 Miliar

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie. (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Proses lelang atau penjualan barang milik daerah (BMD) Provinsi Gorontalo mulai saat ini harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Gorontalo jika nilainya lebih dari Rp5 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, usai pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, guna menindaklanjuti surat terkait mekanisme lelang BMD yang mereka terima sebelumnya, Senin (11/04/2022).

Bacaan Lainnya

“Diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, jika nilai barang yang akan dilelang oleh pemerintah daerah sudah melampaui total Rp5 miliar mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD,” jelas Espin.

Espin menegaskan, penjualan aset daerah oleh pihak pemerintah harus benar-benar mematuhi aturan yang ada. Sebab, kata Espin, setiap nilai dari penjualannya harus bisa dipertanggungjawabkan, sekalipun hanya satu rupiah.

“Karena di Provinsi Gorontalo tim penafsir belum terbentuk, maka proses lelang masih diteruskan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Mereka yang akan menentukan nilai BMD yang akan dipindahtangankan (dijual),” beber Espin.

Ia menambahkan, pada bulan April dan Agustus tahun 2022 ini Pemprov Gorontalo berencana melakukan lelang ratusan BMD. Nilainya diperkirakan cukup fantastis, kurang lebih Rp7 miliar.

“Yang akan dilelang ini kurang lebih ada 154, tahap pertama ini 145. Dalam daftar yang kami miliki itu ada kendaraan roda empat dan roda dua. Proses lelangnya ini terbuka untuk umum, jadi kalau ada yang ingin membeli, dipersilakan seluas-luasnya,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait