Maksimalkan Tahapan, KPU Kabgor Segera Rekrut PPDP

Ketua KPU Kabgor
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, Saat Diwawancarai di Ruang Kerjanya, Rabu (24/06/2020). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, telah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan Pilkada 2020 dalam hal ini perekrutan PPDP, akan dimulai pada tanggal 24 Juni (hari ini) hingga 14 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

“Tadi kami KPU Kabgor sudah melakukan rapat koordinasi dengan PPK dan PPS untuk persiapan perekrutan PPDP,” ujar Ketua KPU, Rasyid Sayiu, Rabu (24/06/2020).

Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Segera Rekrut PPDP

Rasyid menjelaskan, perekrutan PPDP sendiri termasuk tugas, wewenang, dan kewajiban dari PPK dan PPS. Dalam pelaksanaannya, PPK dan PPS akan berkoordinasi dengan pemerintah desa.

“Nanti setelah mereka dapatkan petugas yang memenuhi syarat, akan diusulkan ke KPU melalui PPK. Kita akan melihat usulan-usulannya, dan kalau sudah memenuhi syarat, maka kita akan tetapkan sebagai anggota PPDP,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan 60dtk.com pada 15 Juni lalu, jumlah PPDP yang di butuhkan KPU Kabgor dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini sebanyak 811 orang.

Jumlah tersebut sama dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo, yang artinya setiap TPS diisi oleh satu anggota PPDP.

 

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait