60DTK, Gorontalo – Setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Pihak Maqna Hotel terhadap tiga karyawannya, DPRD Kota Gorontalo meminta agar ketiga mereka dipekerjakan kembali,
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming menjelaskan, putusan terkait harus dipekerjakannya kembali pegawai ter -PHK tersebut adalah dengan mempertimbangkan segala bentuk pengakuan serta peraturan yang ada.
“Mengingat Kota Gorontalo masih dalam tahap peminimalisiran angka pengangguran dan ketika ada PHK berarti ada peningkatan pengangguran, selain itu kami melihat dari sisi perekonomian yg nantinya anak istri mereka akan makan apa,” kata Darmawan, Senin (05/6/2021).
Darmawan menjelaskan, upaya yang bisa dilakukan Jika hal tersebut belum bisa diterima dan dilaksanakan oleh pihak Maqna Hotel adalah dengan mengundang kembali dan lebih memperkuat kembali muatan-muatan yang akan dibahas dalam rapat berikutnya.
“Ada peninjauan kembali terkait dengan SK dari pihak Manager ataupun GR dari pihak hotel maqna yg dimaksud, karena menurut penjelasan yang disampaikan oleh federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) maupun pekerja yang di PHK maka kami menilai ada pemutusan sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen Hotel Maqna,” jelas Darmawan.
Baca Juga: 125 Cagar Budaya di Kota Gorontalo akan Ada Perda
Selaras dengan Hal tersebut, Kepala Dpw (FSPMI) Meyska Abdullah mengaku sangat berterimakasih kepada Pihak DPRD Kota Gorontalo karena telah menerima penjelasan dari pihak mereka serta pegawai terkait.
“Kami berterimakasih hari ini DPRD Kota Gorontalo dengan kewenangannya meletakkan hal ini sesuai aturan, tidak memihak kami ataupun pihak Maqna Hotel dan tidak ada tendensi apa-apa,” tutup Meyska. (adv)