60DTK, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo laksanakan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan 125 Cagar Budaya di Kota Gorontalo, Senin (05/07/2021).
Rapat yang dilaksanakan Bapemperda tersebut membahas pengkajian serta persetujuan terkait Raperda yang dimaksud.
“Ada kurang lebih 125 cagar budaya yang ada di Kota Gorontalo tapi keseluruhannya belum dapat di identifikasi dan bisa dijadikan cagar budaya,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.
Darmawan mengatakan, Penetapan Raperda Cagar Budaya di Kota Gorontalo nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan sangat berguna bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami meminta kepada teman-teman khususnya bagian hukum untuk jangan sampai setelah ini dijadikan perda hanya akan menjadi pajangan, tetapi implementasinya tidak maksimal,” lanjutnya.
Baca Juga: DPRD Kota Gorontalo Siap Dukung Kejuaraan Menembak
Pihaknya meminta kepada pengusung Raperda yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Gorontalo dan bagian Hukum Kota Gorontalo, paling lambat satu tahun setelah ditetapkannya Raperda ini sudah memberikan bukti implementasi.
“Benteng Otanaha sendiri merupakan Cagar Budaya Nasional perlu adanya kajian yg lebih mendalam terkait pungutan yang ada di Benteng Otanaha, jangan sampai ada pungli dan pembiaran terkait pungutan yang ada disana kami hanya mengantisipasi hal tersebut,” tutup Darmawan. (adv)
Pewarta: Desy Rahmawati