Marten Kesal Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Capai Target

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat membuka sekaligus memberi materi di kegiatan bimtek pemeriksaan pajak daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Best Western Lagoon, Manado, Selasa (15/11/2022). (Foto: Humas)

60DTK, Sulawesi Utara – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha kesal melihat penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Gorontalo yang sampai saat ini masih cukup rendah, alias jauh mencapai target.

Hingga 31 Oktober lalu, penerimaan pajak daerah Kota Gorontalo tercatat baru Rp65.910.191.105 atau 69,41 persen dari target Rp94.961.553.576. Sementara realisasi retribusi baru Rp27.340.470.754 alias 63,53 persen dari target Rp43.037.697.500.

Bacaan Lainnya

“Ini kalau saya bandingkan tahun 2021 kita covid, tahun 2020 kita covid, tapi penerimaannya masih lebih besar,” ujar Marten saat membuka sekaligus memberikan materi di kegiatan Bimtek pemeriksaan pajak daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Best Western Lagoon, Manado, Selasa (15/11/2022).

Menurut Marten, di tahun 2022 ini harusnya penerimaan pajak dan retribusi daerah bisa mengalami peningkatan seiring mulai menggeliatnya ekonomi masyarakat. Apalagi, berbagai usaha seperti hotel, restoran, rumah makan, dan usaha lainnya mulai stabil beroperasi.

Ia menyadari banyak kendala dan masalah yang muncul di lapangan terkait dengan pembayaran pajak maupun retribusi daerah. Akan tetapi, Ia menilai itu adalah masalah klasik karena berkaitan dengan ketidaksadaran maupun ketidakpatuhan masyarakat.

“Padahal pajak dan retribusi daerah ini adalah sumber penerimaan terbesar dalam PAD (pendapatan asli daerah) kita, dan itu kita gunakan lagi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Gorontalo,” jelasnya.

Lebih jauh, Ia meminta para jajarannya supaya memikirkan bagaimana cara atau solusi agar ke depan kesadaran masyarakat soal membayar pajak dan retribusi daerah bisa meningkat.

“Kesadaran masyarakat ini harus diatasi dengan apa? Itu yang harus dicari solusinya,” harapnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait