60DTK, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha bersama BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan kematian Rp. 42 Juta kepada keluarga Almarhumah Yusni Gani, yang meninggal saat bekerja, Senin (14/6/2021).
“Pada dasarnya BPJS itu berkomitmen memberikan santunan apabila terjadi resiko yang dialami oleh pekerja baik disektor informal maupun formal,” ungkap Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan, Hasgunawan saat diwawancara awak media.
Ia menjelaskan, pemberian santunan akan diberikan apabila peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal dunia.

“Itu mendapatkan 48 kali gaji dikalikan dengan upah. Jadi yang kami serahkan tadi itu santunannya sebanyak 42 juta,” ujarnya.
Kata dia, untuk pengurusannya pun tidak berbelit-belit. Hanya cukup, pihak keluarga membawa surat kepesertaan BPJS, KTP, NIK, dan surat keterangan aktif ia bekerja di perusahaan atau tempat ia bekerja.
Baca Juga: Marten Taha Tinjau Ujian Kenaikan Pangkat Bagi PNS
“Awalnya terdaftar dulu sebagai peserta, yakni mendaftarkan KTP dan NIK, kemudian setelah terjadi kecelakaan kerja lalu meninggal, itu cukup melampirkan bukti kerjanya, kemudian KTP, kartu peserta, kemudian kita akan verifikasi apakah orang tersebut masih terdaftar di perusahan ia bekerja. Orang yang kami serahkan tadi itu bekerja di BPKD wilayah kota Utara,” beber Gusnawan. (adv)