Marten Taha: Pencabutan PPKM Tak Berarti Pandemi Covid-19 Telah Berakhir

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha bersama sejumlah jajaran pemerintah saat mengikuti rapat koordinasi pencabutan pemberlakuan PPKM yang dipimpin oleh Wamendagri RI melalui konferensi video, Senin (2/01/2023). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

60DTK, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menekankan bahwa pencabutan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden RI, Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022, tak berarti pandemi covid-19 sudah berakhir.

Penekanan tersebut disampaikan oleh Marten usai mengikuti rapat koordinasi pencabutan pemberlakuan PPKM yang dipimpin oleh Wamendagri RI melalui konferensi video, Senin (2/01/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Marten Resmikan Tiga Unit Rumah Untuk Korban Kebakaran di Buladu

“Pencabutan PPKM bukan berarti berakhirnya status kedaruratan bencana covid-19. Kepres tentang kedaruratan kesehatan yang kita hadapi masih tetap berlaku sambil menunggu penetapan dari WHO tentang pencabutan itu,” tegas Marten.

Karena hal ini, jelas Marten, masyarakat tetap dianjurkan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan rajin mencuci tangan dalam menjalani berbagai aktifitas. Selain itu, pemerintah pun masih tetap harus terus meningkatkan vaksinasi booster.

“Kita masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Gorontalo Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 38 Ribu Warga Tak Mampu

Mengenai pencabutan kebijakan PPKM, Ia menuturkan bahwa itu didasari beberapa hal seperti tingginya imunitas (capaian vaksinasi I dan II) penduduk Indonesia, hingga tersedianya intervensi (penanganan) tenaga medis di tempat-tempat pelayanan kesehatan.

“Tujuan pencabutan PPKM ini untuk memulihkan perekonomian. Diharapkan aktifitas masyarakat makin meningkat sehingga perekonomian bergerak,” tutup Marten. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait