60DTK, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyebut remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan hak narapidana yang harus diberikan oleh pemerintah pada momen-momen tertentu.
Hal itu Ia utarakan usai menghadiri acara pemberian remisi umum bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo dalam rangka HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Rabu (17/08/2022).
“Remisi ini adalah hak para napi atau warga binaan yang harus diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk kepedulian,” kata Marten.
Wali Kota Gorontalo dua periode itu berharap seluruh warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman maupun yang bebas secara penuh ini dapat kembali bergaul dengan masyarakat.
“Termasuk membantu pemerintah dalam membantu pembangunan daerah,” harapnya.
Pada kesempatan itu juga, Marten mengaku bahwa Pemerintah Kota Gorontalo akan memberikan bantuan beberapa unit alat kesehatan di Poliklinik Pratama Lapas Kelas II A Gorontalo.
“Karena di sini ada kekurangan peralatan kesehatan di Poliklinik, kami akan membantu beberapa unit, terutama berkaitan dengan perawatan para pasien,” ungkapnya.
Sebagai informasi, di HUT Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia kali ini, sebanyak 522 narapidana di Provinsi Gorontalo mendapat remisi dari pemerintah. Mereka merupakan warga binaan dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga