60DTK – KOTA GORONTALO – Kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, masuk pada tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo.
Senin, (26/03/2019) pihak Kejati melakukan pemeriksaan terhadap Darwis di Kejati. Dalam pemeriksaan tersebut, Darwis membantah semua tuduhan yang dituduhkan padanya. Darwis menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan hal yang demikian.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati, Firdaus Dewilmar usai memantau langsung proses pemeriksaan terhadap Darwis.
“Pak Darwis menyatakan dalam keterangannya, saya menyatakan tidak dalam konteks menghina, tidak dalam konteks memprovokasi, dan seterusnya sebagaimana yang dituduhkan kepada saya,” terang Firdaus.
Firdaus melanjutkan, pihak Darwis akan menghadirkan saksi serta ahli untuk meringankan. Pada tahap selanjutnya, Kejati juga akan menghadirkan lima orang jaksa penuntut umum. Dua orang jaksa dari Gorontalo dan tiga dari luar Gorontalo.
“Kita mempersiapkan jasa penuntut umumnya sebanyak 5 orang, dua orang Gorontalo dan tiga orang di luar Gorontalo. Kan banyak kalimat-kalimat atau kata-kata yang membentuk kalimat yang dimaknai sebagaimana yang kita tuduhkan kepada Darwis Moridu sesuai dengan konteks tindak pidana pemilu,” tambah Firdaus.
Persidangan akan dilaksanakan di Kabupaten Boalemo secepatnya setelah proses pelimpahan, yang diperkirakan akan berlangsung selama 7 hari.
Penulis : Leo Pateda
Editor : Nikhen Mokoginta