Masyarakat Diminta Sabar Menunggu Putusan MKEK Soal Dugaan Malapraktik RS Multazam

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor DPRD Kota Gorontalo beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa meminta masyarakat sabar menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait dugaan malapraktik di RS Multazam Gorontalo.

Pasalnya, kata Irwan, pihak yang dapat melakukan penanganan, pengusutan, dan memberikan putusan benar dan tidaknya dugaan malapraktik tersebut adalah pihak MKEK itu sendiri.

Bacaan Lainnya
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor DPRD Kota Gorontalo beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

“Saya minta kepada seluruh masyarakat, teman-teman, agar bersabar menunggu hasil putusan MKEK,” pinta Irwan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi C itu juga berharap semua pihak memberikan kesempatan dan kepercayaan penanganan dugaan kasus tersebut kepada MKEK.

“Kita harus berpikir positif sambil menunggu hasil putusan MKEK,” tandasnya.

Sejauh ini, MKEK Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Gorontalo telah menerima rekam medis korban MG yang dikumpulkan Komite Medik dari RS Multazam dan RSUD Aloei Saboe. Bahkan mereka sudah melakukan sidang perdana pada Rabu kemarin.

Akan tetapi, sidang perdana itu belum menghasilkan apapun. Sebab ke depan, pihak MKEK masih akan meminta keterangan dari pihak lainnya seperti dokter dan perawat yang sempat merawat korban selama di rumah sakit.

“Kita belum bisa tentukan dalam kasus ini sampai berapa kali sidang. Dalam undang-undang kita diberi waktu 90 hari untuk menelaah kasus ini sampai selesai,” beber Ketua MKEK IDI Kota Gorontalo, Elson Djakaria usai sidang. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait