Masyarakat Kota Gorontalo Diminta Melapor Jika Dapati Penjualan Kosmetik Ilegal

Dekot Gorontalo Komentari Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat. (Foto: dok. 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Masyarakat Kota Gorontalo diminta melaporkan jika mendapati adanya dugaan penjualan kosmetik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Tidak hanya menabrak aturan, aktifitas penjualan barang tersebut dinilai dapat merugikan banyak pihak. Lebih dari itu, penggunaan kosmetik ilegal ini juga bisa jadi sangat berbahaya bagi setiap orang.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada dugaan seperti ini, masyarakat jangan takut untuk memberi laporan. Kalau itu bisa merugikan masyarakat, tidak perlu takut,” pinta Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat, Selasa (23/08/2022).

Mengenai cara pelaporan sendiri, Ia merekomendasikan masyarakat untuk datang dan memberi laporan secara langsung kepada pihak kepolisian atau melalui Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Gorontalo.

“Berkaitan dengan masalah narkotika, psikotropika, atau kosmetik-kosmetik yang ilegal, ada satker yang menanganinya. Untuk menyampaikan laporan, ke polisi boleh, ke pemerintah melalui Dinas Kesehatan juga boleh,” tandasnya.

Diketahui, penjualan kosmetik ilegal di Gorontalo secara umum mulai merejalela. Buktinya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo merilis telah berhasil menyita 14.716 buah produk kosmetik ilegal. Diperkirakan, nilainya mencapai Rp 441.312.800.00.

Seluruh barang tersebut didapat dari 24 toko yang tersebar di tiga daerah. Di Kota Gorontalo ada 18 toko, Kabupaten Gorontalo lima toko, serta Bone Bolango satu toko. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait