60DTK – Gorontalo : Pemerintah terus mendorong, agar masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi. Bahkan bagi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan kasus korupsi, akan mendapatkan reward berupa bonus hingga ratusan juta.
Reward tersebut dapat diberikan oleh penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun pihak kepolisian. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Denny Manoppo, aturan tentang pemberian reward tersebut telah dituangkan dalam peraturan presiden 43 tahun 2018.
BACA : Kasus Ruas Jalan Kembali Disidangkan, PN Tipiko Hadirkan Marten Taha dan Fedriyanto Koniyo
“pemberian penghargaan berupa uang kepada masyarakat yang berperan serta dalam pencegahan korupsi, sudah diatur dalam Perpres 43 tahun 2018. Tetapi kami masih menunggu petunjuk teknisnya. Kan semua harus dianggarkan dalam APBN” kata Denny saat menjadi narasumber pada dialog RRI Gorontalo, Kamis (15/11/2018)
Khusus untuk Gorontalo kata Denny, Tingkat Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi cukup tinggi. Dari sejumlah perkara yang ditangani oleh Kejati, 60 persen diantaranya berasal dari aduan masyarakat.
Tingginya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi, merupakan hal yang patut dibanggakan, mengingat pemerintah pusat juga terus mendorong hal tersebut.(rds)