Kasus Ruas Jalan Kembali Disidangkan, PN Tipikor Hadirkan Marten Taha dan Fedriyanto Koniyo

Suasana Pada Saat Persidangan Kasus Jalan Ruas Beringin, di PN Tipikor Kota Gorontalo. Kamis, (27/9). Foto : (Mohamad Efendi).

60Dtk – Gorontalo : Sidang kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Beringin, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo, Kamis (27/9/2018). Pada Sidang kedua itu, menghadirkan empat orang saksi, Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Kota Gorontalo Hendritis saleh, bersama Sekertaris, Ketua DPRD Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo, dan Walikota Gorontalo Marten Taha.

Menurut pengakuan dari Kadis PU, dalam permasalahan ini, dirinya telah menyerahkan seutuhnya tanggung jawab kepada pihak yang diberikan kuasa dalam hal ini terdakwa yang Berinisial (S).

Bacaan Lainnya

“saya sudah memberikan tanggung jawab ini kepada terdakwa, akan tetapi setelah berjalannya pembangunan jalan beringin banyak laporan yang masuk ke saya mengenai pembangunan ruas jalan beringin tidak sesuai kenyataan.” Ujar Hendritis ketika memberikan kesaksian di persidangan.

ia pun menambahkan, saat melakukan evaluasi serta melihat langsung proses pembangunan jalan Beringin tersebut, kenyataan di lapangan memang benar tidak sesuai target.

“Ini akan menjadi bahan laporan saya kepada Kepala Bagian Pembangunan untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah. bukan Hanya itu, teguran pun sudah diberikan kepada pihak terdakwa beberapa kali, namun diindahkannya” Terang Hendritis.

sementara itu, Marten Taha dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya tidak pernah mengecek langsung ke lapangan terhadap pekerjaan pembangunan ruas jalan beringin itu. Tetapi sesuai laporan yang diterimanya baik secara tertulis maupun lisan, semuanya terlihat baik.

“Memang ada laporan secara tertulis dan secara lisan, selebihnya kami melihat ini baik-baik saja, tidak di temukan kejanggalan dalam pembangunan ini. karena memang kami tidak pernah mengecek langsung kelapangan”. Jelas Marten Taha kepada Hakim Sidang.

Sementara pihak terdakwa, sampai persidangan berakhir belum mengeluarkan statmen mengenai kasus yang sementara dihadapinya. Beberapa pertayaan yang coba ia layangkan pun, hanya melalui penasehat hukumnya.

Untuk persidangan selanjutnya, Pengadilan Negeri Tipikor masih merahasiakan saksi lainnya yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.(MF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan