Masyarakat Yang Tidak Merekam Data KTP – EL, Akan Dihapus Dari Daftar Pemilih.

60DTK – Gorontalo : Jelang Pemilihan Umum 2019, aktivitas perekaman data KTP – El di Gorontalo mulai meningkat. Pantauan 60dtk.com di salah satu kantor camat di Kota Gorontalo, mulai terjadi aktivitas masyarakat yang datang merekam KTP – EL.

Peningkatan aktivitas perekaman ini salah satunya didorong adanya aturan dari Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang menegaskan, akan menghapus masyarakat dalam daftar pemilih apabila tidak melakukan perekaman data KTP – El. Dengan demikian masyarakat tersebut akan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

“ya meningkat pak, karena mungkin ada aturan, wajib pilih itu, kalau belum mempunyai KTP – El, tidak dimasukkan dalam daftar untuk memilih. Jadi rata – rata sudah meningkat yang merekam” ungkap  Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kota Tengah Lis Biahimo, Selasa (25/9/2018)

Pihak pemerintah daerah khususnya di kecamatan, melakukan sejumlah strategi agar masyarakat mau melakukan perekaman data. Diatantaranya terus menginformasikan masyarakat yang belum melakukan perekaman, melalui alat komunikasi massal yang ada di setiap wilayah.(rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan