60DTK-Gorontalo Utara: Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) saat ini terus berupaya agar gula aren yang diproduksi menjadi gula soba oleh masyarakat Atinggola, bisa mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dikatakan, usaha tersebut tidak lain sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah Gorut agar pendapatan masyarakat meningkat. Sebab, jika gula aren ini telah mendapatkan hak paten, maka produksinya akan terus berjalan dan tidak dapat diklaim oleh daerah lain.
Baca juga: Perjalanan Petani Gula Semut Aren Raup Untung Jutaan Rupiah
“Kita sementara berupaya keras untuk memperoleh HAKI terkait gula aren. Ini sementara kita genjot terus,” ujar Bupati Gorut, Indra Yasin, usai menerima kunjungan dari Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Kamis (30/01/2020).
Indra mengatakan, daftar HAKI di Gorut akan bertambah jika upaya tersebut berhasil dilakukan. Sebab jauh sebelum ini, daerah di bagian utara Provinsi Gorontalo itu telah mendapatkan hak paten atas padi ponelo, paritas buruna, marayah, dan kacang panjang tomilito.
Baca juga: Stok Gula 2.500 Ton Di PG Tolangohula Aman Dan Cukupi Kebutuhan Masyarakat
“Hari minggu (pekan ini), Kemenkumham akan ke Atinggola (Gorut) untuk melihat proses pembuatan gula aren. Dari situ mereka akan mempertimbangkan apakah masyarakat setempat dapat memperoleh HAKI atau tidak,” tutup Indra. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga