Menanti Transformasi UT Jadi PTN BH

Rektor Universitas Terbuka UT, Ojat Darojat
Rektor Universitas Terbuka UT, Ojat Darojat. (Sumber: ut.ac.id)

60DTK, Gorontalo – Universitas Terbuka (UT) harus bergerak cepat dalam merespon perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis. Pasalnya, perubahan lingkungan eksternal itu menuntut UT lebih cekatan (Agile Organization) dan selalu belajar (Learning Organization).

Saat ini, salah satu cara yang bisa dilakukan UT untuk bisa menyikapi perubahan lingkungan eksternal tersebut adalah dengan beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH.

Dalam rangka itu, pada Kamis (01/10/2020) lalu, UT menggelar kegiatan pengarahan dan sosialisasi transformasi UT menuju PTN BH. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual.

Baca Juga: LMS Tuweb, Inovasi UT Gorontalo Dalam Pelayanan Perkuliahan

Melalui kegiatan ini juga, Rektor UT, Ojat Darojat mengatakan, salah satu upaya UT dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi yakni dengan mengubah status PTN PK BLU menjadi PTN BH.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan upaya tersebut yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan PTN Menjadi PTN Badan Hukum, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.

Seperti diketahui, status otonomi bagi PTN BH dapat memberikan keleluasaan bagi setiap lbaga pendidikan tinggi dalam mengelola dan mengembangkan diri secara lebih fleksibel, berkualitas dan berkompetensi. Hal ini sesuai dengan hasil kajian terhadap 11 PTN yang telah berubah menjadi PTN BH, bahwa status otonomi tersebut membawa dampak yang positif.

Baca Juga: Di Universitas Terbuka Ada Program S3 Online

Untuk itu, perjalanan panjang yang dilakukan UT dalam memberikan pendidikan jarak jauh selama 36 tahun, diharapkan dapat mengantar UT menjadi PTN BH.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI, Patdono Suwignjo mengatakan, setiap perguruan tinggi yang memiliki status PTN BH diberikan kebebasan dalam penyelenggaraan otonomi keuangan dan kepegawaian.

Ia juga menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PTN BH, mulai dari nilai akuntabilitas, transparansi, kinerja, otonomi lebih besar, finansial lebih kuat, dan dapat memanfaatkan aset dengan bijak.

Patdono berharap, jika nanti sudah berstatus PTN BH, UT dapat naik kelas dengan otonomi yang lebih luas, bahkan semua aspek dan kinerja dapat berjalan lebih baik. Dengan begitu, UT dapat diakui secara internasional (international recognition). (rls)

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait