60DTK – Nasional : Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah selesai membuat peraturan MenpanRB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisai Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam seleksi CPNS 2018).
Peraturan MenpanRB 61 tahun 2018 ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk pengesahannya. Jika PermenpanRB nomor 61 tahun 2018 ini disetujui, peserta CPNS bisa melihat rangking website instansi masing-masing.
Dalam PermenpanRB nomor 61 tahun 2018 menetukan ada 2 kelompok di SKB CPNS 2018.
Sudah terbit, permenpanrb nomor 61 tahun 2018. Unduh di laman berikut :https://t.co/ViVfuBijch https://t.co/WXMFHWaLXJ
— SELEKSI CPNS KEMENKUMHAM (@cpnskumham) November 21, 2018
Kelompok yang pertama adalah mereka yang lulus passing grade sesuai aturan sebelumnya. Sedangkan kelompok kedua adalah mereka yang dinyatakan lolos dari SKD CPNS 2018 dan berhak ikut SKB CPNS 2018 berdasarkan PermenpannRB 2018.
Seperti yang di kutip dalam Tribunnews.com Deputi SDM Aparatur (KemenPAN-RB) mengemukakan hal tersebut memberikan peluang untuk CPNS yang nilainya kurang dari passing grade namun memiliki nilai yang tinggi untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Rangking tinggi masih punya kesempatan masuk ke SKB,’ ungkap Setiawan Di Lembaga Aparatur Negara (LAN) Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). (mp).