60DTK, Gorontalo – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil meningkatkan dana kelolaan haji hingga Rp144,78 triliun pada tahun 2020, dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp124,32 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH, Masudi Syuhud, saat kegiatan diseminasi pengawasan operasional dan sustainabilitas haji dengan stakeholder perhajian, yang dilaksanakan di Hotel Aston Gorontalo, Kamis (3/06/2021).

“Pencapaian tersebut cukup baik di tengah dampak ekonomi pandemi covid-19 saat ini,” ujar Masudi.
Baca juga: Pengembangan Asrama Haji Gorontalo Terkendala Pembebasan Lahan
Sementara itu, perolehan nilai manfaat tahun 2020 juga tercatat sebesar Rp7,35 triliun atau 102,80 persen dari target RKAT-P/II 2020 sebesar Rp7,15 triliun.
Jika dibandingkan dengan realisasi selama tahun 2019 sebesar Rp7,37 triliun, realisasi tahun 2020 menurun sebesar Rp20 miliar (0,27 persen). Nilai tersebut diperoleh dari nilai manfaat investasi sebesar Rp5,32 triliun dan nilai manfaat dari penempatan sebesar Rp2,12 triliun.
Dari nilai manfaat tersebut, BPKH diamanahkan oleh undang-undang untuk mengalokasikan nilai manfaat kepada jemaah tunggu rekening virtual. Di tahun 2020, BPKH memberikan nilai manfaat sebesar Rp2 triliun.
Baca juga: 161 JT di Mess Haji Kota Gorontalo Diperbolehkan Pulang
Adapun tantangan BPKH ke depan adalah mengenai sustainabilitas keuangan haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per-jemaah haji pada tahun 2017 sebesar Rp61,79 juta.
Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan per-jemaah adalah Rp34,89 juta. Pada tahun 2019 BPIH per-jemaah sebesar Rp70 juta, sedangkan BIPIH yang dibayarkan jemaah hanya sebesar Rp35,24 juta.
Selisih BPIH dan BIPIH adalah subsidi yang diberikan kepada jemaah dari nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan keuangan haji.
BPIH terus meningkat cukup signifikan setiap tahun, sementara BIPIH relatif tidak mengalami kenaikan. Penetapan BIPIH seyogianya direncanakan naik secara bertahap untuk mencapai keadaan di mana BIPIH sama dengan BPIH.
Selain itu, tantangan BPKH yang lain adalah isu hoaks, di antaranya isu penggunaan dana haji untuk hal yang tidak berkaitan dengan kegiatan perhajian kerap muncul pada saat-saat tertentu. Kesadaran masyarakat untuk bertabayun menjadi sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman mengenai informasi keuangan haji.
Penempatan dan investasi BPKH pun dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Dewan Pengawas BPKH menjamin pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengelolaan keuangan haji diatur berdasarkan Undang-Undang No. 34 tahun 2014. Sementara itu, BPKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017.
Diketahui, acara tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah; Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo, Ibrahim T. Sore; Wakil Rektor II IAIN Sultan Amai Gorontalo, Ahmad Faisal; serta Ketua PWNU Provinsi Gorontalo, Zulkarnain Suleman.