Mulai Tahun Depan, Usaha Walet di Pohuwato Kena Pajak

Mulai Tahun Depan, Usaha Walet di Pohuwato Kena Pajak
Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau menyosialisasikan Peraturan Daerah Pemerintah Pohuwato Nomor 12 Tahun 2021 kepada pengusaha Burung Walet, Kamis (2/12/2021). Foto: Humas.

60DTK, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan menerapkan pajak kepada Pengusaha Burung Walet. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau mengatakan, pajak Sarang Burung Walet akan mengacu pada peraturan Perundang-Undangan Nomor 28 tentang Pajak Retribusi dan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet yang akan berlaku Januari 2022.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan salah satu potensi yang dimungkinkan berdasarkan undang-undang untuk dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,” jelas Iskandar.

Terkait dengan penetapan besaran pajak lanjut Iskandar, jika mengacu pada undang-undang, pajak daerah asli sebesar 10% dari hasil pendapatan usaha. Namun setelah dibahas panjang pada rapat paripurna DPRD, pajak diturunkan menjadi 2.5% yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Saya mengharapkan dukungan bapak/ibu pengusaha Sarang Burung Walet bisa membantu pemerintah daerah dalam memaksimalkan optimalisasi pendapatan asli daerah,” harapnya. (efn)

Pos terkait