60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menyiapkan surat edaran pelarangan mudik Natal dan Tahun Baru 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
“Hari ini akan disiapkan surat edaran untuk melarang ASN mudik libur Natal dan Tahun Baru. Saya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa menindaklanjuti di daerah masing-masing,” jelas Gubernur Rusli Habibie, Senin (15/11/2021).

Pelarang ini dimaksudkan untuk meminimalisir pergerakan warga dari dan keluar daerah. Di sisi lain, Rusli juga meminta kepada jajaran TNI/Polri dan instansi vertikal di Gorontalo untuk memberlakukan aturan yang sama.
“Saya juga minta saran, apakah tempat-tempat wisata kita tutup selama libur Natal dan Tahun Baru atau bagaimana? Tolong kasih masukan,” tanya Rusli pada Rapat Forkopimda yang berlangsung di Mapolda Gorontalo itu.
Sejauh ini, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan pelarangan mudik Natal dan Tahun Baru. Aturannya masih sebatas peniadaan Cuti Bersama 24 Desember 2021 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021. (ksm)