60DTK, Gorontalo – Pansus III, DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat terkait Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo Tahun 2019 – 2024, di Aula I DPRD Kota Gorontalo. Senin (26/07/2021).
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu, menjelaskan rapat mengenai RPJMD ada dua point yang menjadi inti dari pembahasan rapat twrsebut, yaitu mengenai adanya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Revisi RPJMD dan Kedua Terkait Kondisi ekonomi ditengah wabah Covid-19.

“Kami Pansus III tadi telah menyelenggarakan rapat yakni pertama mengenai Perpres nomor 18 tahun 2020 tengan Revisi RPJMD dan yang kedua adalah pembahasan ekonomi Kota gorontalo ditengah wabah covid-19 yang belum usai ini,” jelas Tien.
Baca Juga: DPRD Kota Gorontalo Minta Satgas Covid-19 Tetap Humanis saat Lakukan Penertiban
Kemudian Tien juga mengatakan untuk memahami serta mengetahui kemana arah pembahasan mengenai Revisi RPJMD tersebut, maka mereka harus lebih dahulu membahas sudah sejauh mana pertimbangan serta Asas-asas Terkait Revisi RPJMD.
“Kami sebagai fungsi legislasi dan juga pengawasan, tentunya kami harus tau persis revisi RPJMD arahnya kemana dan memang RPJMD ini juga merupakan salah satu kepentingan masyarakat,” kata Tien.
Tien mengungkapkan, di tengah merebaknya kembali wabah covid-19 ini sangat menghambat kinerja Pemerintahan yaitu Proyeksi APBD dan dengan berubahnya arah dari proyeksi tersebut maka tentu akan merubah arah target yang telah direncanakan.
“Sehingga tadi kita sudah membahas dan kita sudah menanyakan dalam hal ini tim Naskah akademik terkait dengan bahasa-bahasa hukumnya sehingga ini menurut kami sangat penting, Karena jangan sampai kami pansus merevisi RPJMD ini tidak sesuai dengan kaidah2 perundang-undangan” Pungkasnya.
Pewarta: Desy Rahmawati