60DTK, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo dan Partai Politik sepakat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang tidak diperbolehkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan, pihaknya memberi waktu lima hari kepada partai politik peserta Pemilu untuk menurunkan APK tersebut.
“Partai Politik diberikan waktu lima hari oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan. Secara Nasional, tinggal Gorontalo yang belum melakukan penurunan APK Pileg,” ujar Jaharudin, Senin (7/5/2018).
Dalam pertemuan ditingkat Nasional, Bawaslu RI sudah menanyakan tentang penurunan APK ini. Bawaslu Gorontalo menegaskan menunggu surat resmi dari Bawaslu RI. Saat ini kata Jaharudin surat dari Bawaslu RI sudah diterima. (redaksi)