Pastikan Data Pemilih Akurat, KPU gelar Rapat Evaluasi Pasca Coklit

Pastikan Data Pemilih Akurat, KPU gelar Rapat Evaluasi Pasca Coklit
Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya memberikan sambutan pada Rapat Evaluasi Pasca Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Pilkada Tahun 2024 bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo. Rapat ini berlangsung di Oceana Resto & Resort Gorontalo, Kamis (25/7/2024). Foto: Humas.

60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Evaluasi Pasca Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Kamis (25/7/2024).

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan, rapat evaluasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo ini sudah berlangsung selama dua kali.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin mendapat informasi yang valid dari Bawaslu selaku pengawas, apa yang terjadi di lapangan. Biar kita combine (gabungkan) dengan data yang kita punya dengan hasil temuan Bawaslu dan bisa kita selesaikan,” ujar Sophian usai rapat.

Sophian menambahkan, terungkap pada rapat itu ada beberapa hal yang menjadi temuan Bawaslu. Namun hal itu itu sudah terselesaikan dengan baik oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Misalnya ada yang karena banjir kemarin tidak sempat tercoklit. Itu sebenarnya sudah, cuma karena memang tidak dalam posisi di rumah karena masih dalam pengungsian, jadi kondisinya begitu,” jelas Sophian.

Meski ada beberapa kesalahan teknis, Sophian mengaku hal tersebut sudah terselesaikan oleh KPU kabupaten/kota di tingkat kelurahan/desa.

“Intinya kesalahan-kesalahan teknis, tetapi kemudian itu laporan dari KPU kabupaten/kota sudah terselesaikan di tingkat kelurahan/desa. Artinya bahwa tidak ada persoalan data pemilih, khusus pelaksanaan coklit,” sambungnya.

Untuk tahapan selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan penyusunan pemutakhiran daftar pemilih hasil dari Coklit mulai tanggal 25 hingga 31 Juli mendatang.

“Ini disusun dalam formulir yang namanya daftar pemilih hasil pemutakhiran. Itu nantinya akan direkapitulasi di tingkat PPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota, dan paling lambat tanggal 11 Agustus sudah lahir daftar pemilih sementara,” beber Sophian.

Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 17 Agustus 2024 daftar pemelih sementara itu akan ditempel atau diumumkan di masing-masing kelurahan/desa untuk mendapat koreksi dari masyarakat.

“Jika ada yang salah nama bahkan mungkin ada yang salah penempatan TPS, itu kami menunggu koreksi dari masyarakat. Kemudian tanggal 22 September akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap,” imbuh Sophian. (adv)

Pos terkait