60DTK, Gorontalo Utara – Setelah resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta kini berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjabarkan, pergantian nama tersebut dilakukan untuk memenuhi apa yang telah menjadi tuntutan dari regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 yang menyatakan bahwa seluruh perusahaan daerah harus diubah bentuknya.
“Pertama, untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari regulasi Permendagri Nomor 47 bahwa seluruh perusahan daerah itu diubah bentuknya, apakah menjadi perumda atau perseroda,” jelas Marten, Rabu (2/03/2022)
Kalau Perumda itu 100 persen harus dimiliki oleh pemerintah daerah, kalau perseroda itu bisa dimiliki oleh swasta. Maka kami bersama DPRD sepakat untuk memilih bentuk perusahaannya perumda karena ini adalah perusahaan yang mengelola kegiatan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, yakni air minum,” imbuhnya.
Dengan perubahan nama tersebut, lanjut Marten, sudah tentu akan ada lagi perubahan-perubahan mengenai struktur organisasi yang ada di dalamnya, seperti penambahan direktur dan sebagainya.
“Dengan mengubah nama perusahaannya dari PD menjadi perumda, maka tentunya juga akan mengalami perubahan dalam sistem, pertama mulai dari struktur organisasi, sekarang kan direktur baru satu, mungkin nanti setelah ada perubahan ini akan menjadi ada dirut, mungkin akan ada direktur teknik, dan mungkin direktur umum dan keuangan,” tambah Marten.
Tidak hanya itu, Marten mengatakan cakupan wilayahnya pun akan lebih luas. Hal itu pun berbarengan dengan upaya pemerintah dalam menambah jumlah kapasitas intalasi pengolahan air.
“Kemudian cakupan wilayahnya akan menjadi luas, seiring kami melakukan penambahan jumlah kapasitas instalasi pengolahan air yang ada di berbagai tempat di Kota Gorontalo, yang dari 328, kita akan tingkatkan menjadi 500 liter/detik, sehingga jumlah cakupan layanannya itu bisa mencapai di atas 80 persen,” tuturnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai