60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di tiga daerah yang ada di Provinsi Gorontalo, akan mengikuti aturan maupun imbauan dari Pemerintah Pusat.
Hal ini Ia tegaskan sebelum mengikuti Rakor Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka Pilkada Serentak 2020, yang diikuti oleh Menkopolhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, Kepala BNPB, serta sejumlah jajaran Pemerintah Pusat lainnya, Kamis (10/09/2020).
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tengah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi Pasangan Calon (Paslon) yang menang, jika terbukti sebelumnya melanggar penerapan protokol Covid-19. Penundaan pelantikan ini kemungkinan akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan.
Selain itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan juga mengatakan, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dapat dikenai sanksi administratif. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 tahun 2020. Tidak sampai di situ, pelanggar protokol kesehatan juga bisa dikenai sanksi pidana.
Berkenaan dengan beberapa hal ini, Gubernur Rusli menegaskan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo akan melakukan kajian, jika seandainya ada Paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
“Jadi jika ada yang melanggar, kita kaji sejauh mana mereka melanggar aturan-aturan UU dari KPU atau aturan pelanggaran disiplin Covid-19 dan langsung diberikan sanksi. Karena sesuai instruksi Pak Menkopolhukam, Pilkada 2020 harus sehat dan demokratis,” tegas Rusli usai rapat. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga