60DTK, Gorontalo – Inovasi Pemprov Gorontalo masuk dalam daftar Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2021, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Inovasi yang meraih prestasi tersebut adalah Sahabat No-Tilang (SAtu HAri Beres Angkutan Tertib, iNOvasi TIadakan peLANGgaran, yang dikembangkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.

“Di 99 Top pelayanan publik ini diikuti semua provinsi, kabupaten/kota, dan kementerian serta lembaga, termasuk BUMN dan BUMD,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Jamal Nganro, saat mendampingi Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba pada pemaparan, presentasi, dan wawancara kompetisi inovasi pelayanan publik, Jumat (16/07/2021).
“Namun, dari semuanya itu hanya 99 yang lolos untuk seleksi tahap berikutnya, salah satunya adalah Pemprov Gorontalo melalui inovasi Sahabat No-Tilang yang digagas oleh Dishub Provinsi Gorontalo,” imbuhnya.
Pemaparan inovasi ini dilaksanakan secara daring oleh Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba, didampingi Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi; Kadis Perhubungan, Jamal Nganro; dan Kepala Biro Organisasi, Aryanto Husain. Pemaparan inovasi secara daring dinilai langsung oleh 11 orang tim panel independen KIPP 2021
Dalam pemaparannya Darda menyampaikan, inovasi ini dilatarbelakangi oleh kondisi angkutan umum di Gorontalo, di mana 70,6 persen angkutan umum yang beroperasi belum memiliki izin, layanan perizinan masih manual, dan membutuhkan waktu yang lama.
Kemudian pengawasan di jalan raya pun belum optimal, rawan penyebaran covid-19. Kondisi ini menyebabkan pengusaha angkutan enggan mengurus izin, karena harus mendatangi Kantor Dishub Provinsi dan kabupaten/kota, serta PTSP yang jaraknya berjauhan.
“Adapun implementasi inovasi Sahabat No-Tilang dalam hal simplifikasi birokrasi perizinan yaitu pengusaha angkutan tidak perlu mendatangi Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota, serta PTSP untuk mengurus dokumen perizinan angkutan, tetapi cukup melalui Sahabat No-Tilang secara online,” ujar Darda.
“Sedangkan dalam hal pengawasan by sistem, untuk mengetahui masa berlaku dokumen perizinan angkutan, petugas di lapangan cukup mengakses Sahabat No-Tilang secara online melalui handphone, tanpa perlu menyentuh langsung dokumen yang ada, sehingga akan terbebas dari penyebaran covid-19,” imbuhnya.
Ia menambahkan, inovasi ini juga telah dirancang untuk dapat terintegrasi dengan aplikasi lain, serta mudah diadaptasi oleh OPD lainnya dalam hal pelayanan publik, di antaranya saat ini tengah dirancang untuk dapat diintegrasikan dengan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) terkait konfirmasi status wajib pajak. Selain itu juga dengan jasa raharja dan pengujian kendaraan bermotor yang ada di kabupaten/kota.
“Alhamdulillah Dinas Perhubungan telah mengembangkan layanan publik sejak tahun 2017 sampai saat ini. Dan dengan inovasi ini, sangat berdampak terhadap penurunan jumlah angkutan yang beroperasi tanpa izin turun hanya tinggal 42,5 persen,” tandasnya. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id