Pembelian Solar Bersubsidi Angkutan Barang akan Diatur dalam SE Gubernur

Solar Bersubsidi
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim memimpin Rapat Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Penugasan Khusus di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (7/4/2022). Foto: Gusti.

60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menerbitakan Surat Edaran (SE) Gubernur Gorontalo yang mengatur pembelian solar bersubsidi untuk angkutan barang.

Hal ini terungkap dalam Rapat Pengendalian Distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu berupa solar bersubsidi, Kamis (7/4/2022).

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menjelaskan, Surat Edaran Gubernur ini nantinya akan menyesuaikan dengan Edaran BPH Minyak dan Gas Bumi.

“Oleh karena itu, sebelum surat edaran ini di tandatangani Bapak Gubernur, harus di bahas lebih komprehensif agar saat di berlakukan bisa berjalan baik,” jelas Idris Rahim.

Kelangkaan solar menimbulkan banyak kenderaan logistik atau kebutuhan pokok tidak beroperasi. Idris Rahim menilai, ini akan berpotensi pada tingkat inflasi karena kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Banyak truk dan kontener yang tidak beroperasi karena kelangkaan solar. Akibatnya barang-barang tidak terdistribusi, tentunya hukum ekonomi akan terjadi. Harga akan naik dan akan menyebabkan inflasi,” ungkap Idris.

Surat Edaran Gubernur Gorontalo ini akan berlaku untuk angkutan umum barang roda empat, dengan jumlah pembelian paling banyak 30 liter/hari.

Sementara itu untuk angkutan umum barang roda enam atau lebih, paling banyak 60 liter/hari. Sedangkan untuk kontener dapat mengisi sesuai standar pabrik tangki kenderaan.

BPH Migas tahun ini hanya memberikan jatah jenis BBM tertentu berupa solar bersubsidi untuk Provinsi Gorontalo sebesar 36.252 KL. Kuota tersebut lebih rendah dari tahun 2021 sebesar 37.961 KL. (ksm/rls)

Pos terkait