60DTK.COM – Menjelang hari raya idulfitri dan cuti bersama, Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan surat edaran tentang penyesuan pelaksanaan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran Wali Kota Nomor 800/BKPSDM/I/581 itu menjelaskan, ASN di lingkungan pemerintah kota melakukan penyesuaian sistem kerja secara fleksibel.
Artinya, ASN menjelankan tugasnya dengan skema work from anywhere (WFA) selama dua hari, yakni pada Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026.
“Bahwa pelaksanaan work from anywhere (WFA) sebagaimana dimaksud poin satu, pegawai ASN tetap wajib menginput aktivitas pada aplikasi TPPNS),” bunyi surat edaran itu per tanggal 13 Maret 2026.
Meski menjalankan tugas secara fleksibel, seluruh ASN tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban administrasi dengan menginput aktivitas kerja melalui aplikasi TPPNS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kota Gorontalo juga menetapkan pelaksanaan apel kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah yang akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret pukul 07:30, pakaian PDH putih hitam, di Lapangan Taruna Remaja.
“Para peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan apel,” lanjut bunyi surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu. (adv)
