60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen dengan kesetaraan gender. Sebagai wujud dari hal ini, pemerintah telah membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarustamaan Gender.
“Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Di mana bermakna bahwa laki-laki dan perempuan dapat optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
Ismail mengungkapkan, butuh kerjasama semua pihak untuk menjalan program kebijakan pemerintah secara rasional dan sistematis. Untuk mencapai kesetaraan gender dalam aspek kehidupan manusia.
“Tentu melalui kebijakan, pengalaman, aspirasi dan kebutuhan dalam permasalahan laki-laki dan perempuan,” jelas Ismail.
“Tentunya ini merupakan bentuk komitmen antar OPD, lembaga masyarakat, dunia usaha dan lembaga lainnya yang terlibat dalam memenuhi 7 prasyarat menjadi indikator penilaian kementrian PPA,” imbunya. (adv/hnd)