Pemerintah Kota Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Pemerintah Kota Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Sumber : www.nu.or.id)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo, telah menetapkan zakat fitrah untuk tahun 2021. Tidak berbeda dengan tahun kemarin, yakni Rp. 30.000/jiwa.

Hal itu, terungkap setelah pihak Pemerintah Kota Gorontalo menggelar rapat bersama OPD-OPD terkait.

“Tahun ini kita menetapkan zakat fitrah setiap orang itu Rp.30 ribu,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah saat diwawancara oleh awak media, Selasa (20/4/202).

Sistem pengumpulannya, kata Deddy pemerintah telah mengaturnya, dimana apabila dalam satu keluarga terdapat 3 orang, maka dua orang lainnya penyerahannya zakatnya dianjurkan ke Baznas.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah saat Diwawancara Terkait Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2021, Selasa (20/4/2021). (Foto: Hendra 60DTK)

“Misalnya tiga jiwa, kita minta satu sampai dua diarahkan ke Baznas. Yang kemudian tiga jiwa keatas itu tiga jiwa ke Baznas. Yang dari Baznas ini akan disalurkan kembali,” jelasnya.

Hal itu dilakukan, agar membantu kelurahan lainnya yang masyarakat lebih banyak orang kurang mampu. Sehingga ada yang namanya sistem Subsidi Silang.

Baca Juga: Kepada Gubernur, Pemerintah Kota Gorontalo Paparkan Realisasi Anggaran Tahun 2020

“Jadi, misalnya ada kelurahan yang warga mampu lebih besar daripada warga miskinnya, maka itu akan terjadi subsidi silang atau akan diberikan kepada kelurahan yang warga banyak orang-orang kurang mampu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Deddy mengingatkan kepada Baznas maupun masyarakat, situasi sekarang masih dalam situasi Pandemi, jadi Ia meminta pengumpulan tetap mematuhi protokol kesehatan. (adv)

Pos terkait