Pemerintah Kota Gorontalo Usulkan Perubahan 2 Peraturan Daerah, Ini Kata Irwan Hunawa

Pemerintah Kota Gorontalo
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Gorontalo dan tiga buah Ranperda Usul Pemerintah Kota Gorontalo, Selasa (5/4/2022). Foto: Andi/60dtk.

60DTK, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo beberapa waktu lalu menyerahkan dokumen dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Gorontalo.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Bacaan Lainnya

Kemudian Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal.

Terkait dengan dua Rancangan Peraturan Daerah ini, Anggota DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa mengatakan, dua Peraturan Daerah ini memang tidak bisa lagi di pakai pada kondisi Pandemi COVID-19.

“Untuk itu perlu ada perubahan,” kata Irwan Hunawa usai di percaya sebagai Ketua Panitia Khusus dua Ranperda tersebut.

Irwan Hunawa menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Gorontalo mulai fokus pada peningkatan kembali ekonomi masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.

Sehingga menurut Irwan, dua Peraturan Daerah ini sangat penting untuk segera dilakukan perbaikan-perbaikan.

“Peningkatan pendapatan itu sangat penting untuk kemajuan suatu daerah,” tambah Irwan Hunawa.

Ke depan kata Irwan, pihaknya akan melakukan kajian apa saja yang menjadi kendala yang muncul dalam penerimaan retribusi dan penyertaan modal di wilayah Kota Gorontalo.

“Mungkin ada beberapa pasal yang akan mengalami perubahan. Untuk waktunya, kita tidak akan buru-buru supaya menghasilkan aturan yang berkualitas,” tukas Irwan Hunawa.

Selain membentuk Panitia Khusus Racangan Peraturan Daerah, DPRD Kota Gorontalo juga membentuk Panitia Khusus untuk Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Gorontalo Tahun 2021. (and)

Pos terkait