60DTK-GORONTALO – Menanggapi penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan pemilik akun media sosial facebook bernama Imrannento Imran, puluhan jurnalis dari berbagai media di Gorontalo mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk melapor.
Penghinaan ini bermula saat mulai banyaknya pemberitaan di media online terkait pembukaan tempat wisata Pantai Ratu di Kabupaten Boalemo yang masuk di kawasan hutan lindung.
Baca juga : Polda Gorontalo Mulai Selidiki Dugaan Pembabatan Mangrove Di Pantai Ratu
“Di dalam bahasa atau komunikasi keseharian kami, ‘lahan pencaharian’ bermakna negatif,” ujar Helmi Rasyid, salah seorang perwakilan jurnalis di Gorontalo.
Sebelumnya, berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama yang diwakili oleh puluhan wartawan di Gorontalo, postingan oleh pemilik akun yang diketahui adalah ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, memiliki makna negatif yang dianggap menghina profesi wartawan dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan publik akan jurnalistik di Gorontalo.
Pasalnya, akun tersebut mengunggah sesuatu yang seperti menyindir para wartawan tengah bermain atau terlibat dalam konflik pembukaan wisata Pantai Ratu.
Karenanya, setelah berembug, sebagian besar wartawan di Gorontalo bersepakat mengadukan pemilik akun yang menghina profesi wartawan itu ke Polda Gorontalo.
“Kami sudah berupaya untuk menghubungi yang bersangkutan dan pemilik akun merasa bersalah dan meminta maaf atas ucapannya itu,” tutur Helmi.
Memang dketahui, setelah ditegur oleh para wartawan, permohonan maaf dari yang bersangkutan pun kemudian diunggah ke akun facebook-nya. Namun sayang, tak selang beberapa lama, unggahan tersebut kembali dihapus tanpa alasan yang jelas.
Atas dasar hal itu, para jurnalis Gorontalo menilai permintaan maaf si pemilik akun ditarik kembali, dan memutuskan membawa masalah ini ke pihak berwajib. (rds/rls)
.