Polda Gorontalo Mulai Selidiki Dugaan Pembabatan Mangrove di Pantai Ratu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Jalilati Tuheteru, saat dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pembangunan wisata Pantai Ratu, Jumat (21/06/2019).

60DTK-GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, memanggil Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) guna menyelidiki lebih lanjut dan meminta keterangan terkait surat dugaan pelanggaran pada pembangunan wisata Pantai Ratu di Kabupaten Boalemo, Jumat (21/06/2019).

Pasalnya, dalam pembangunan pantai tersebut, diduga ada pembabatan mangrove yang harusnya dijaga.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Sampah Pantai Marisa Tak Diperhatikan, Masyarakat Kembali Mengeluh

Meski begitu, Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Japesda, Jalipati Tuheteru menuturkan, pemanggilan ini hanya wawancara oleh pihak kepolisian terhadap laporan yang mereka berikan.

“Hal – hal yang ditanyakan pihak Polda ini tidak terlepas dari surat dugaan tersebut, baik dugaan kerusakan Mangrove, ataupun terkait kawasan hutan lindung dan pembangunannya seperti apa,” terang Jalipati.

Ia pun menambahkan, hal ini hanya untuk memperkuat investigasi lebih lanjut. Pihaknya pun telah menjelaskan ke pihak Polda Gorontalo mengenai surat permohonan laporan dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Ratu yang berdasarkan hasil asesmen itu.

“Poin – poin yang ditanyakan juga tidak jauh dari surat tersebut terkait dengan hutan lindung, pembangunan cottage, jembatan, dan lain – lain, terutama tentang mangrove,” tutup Jalipati.

 

 

 

Pewarta : Leo Pateda
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait