60DTK, Jakarta – Kinerja aparat kepolisian di Indonesia kini tidak hanya bisa diawasi oleh internal kepolisian saja.
Jika masyarakat mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, maka bisa melaporkannya lewat aplikasi propem presisi.

Aplikasi tersebut sudah diluncurkan oleh Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store maupun App Store di masing-masing ponsel maupun komputer dan sejenisnya.
“Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri,” ujar Listyo dikutip dari kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Cara menggunakan aplikasi ini pun cukup sederhana. Jika telah selesai diunduh, masyarakat bisa langsung masuk ke aplikasi dan memilih kolom pengaduan. Setelah itu, masyarakat akan diminta memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Usai memasukkan NIK, masyarakat akan diminta melakukan verifikasi wajah dengan menggunakan kamera pada perangkat yang digunakan.
Jika sudah selesai, akan muncul pemberitahuan varifikasi identitas berhasil, dan klik “lanjutkan”.
Proses berikut, masyarakat tinggal mengisi form yang telah disediakan sesuai pertanyaan atau arahan yang ada. Untuk menguatkan pengaduan, masyarakat bisa menyertakan foto atau dokumen bukti aduan. Bila semua telah selesai, langkah terakhir tinggal klik tombol “kirim”.
Pewarta: Andrianto Sanga