60DTK, Gorontalo Utara – Bupati Gorut, Indra Yasin, menegaskan bahwa PSBB di Kabupaten Gorut mulai diterapkan hari ini, Senin (4/05/2020). Hal itu Ia sampaikan usai melakukan deklarasi penerapan PSBB Gorut, bertempat di perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, pada hari yang sama.
“Menindaklanjuti kebijakan Pemprov, yaitu dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Maka ini kita deklarasikan di Pontolo. Dan kita sudah mulai uji coba untuk kendaraan – kendaraan yang lewat,” ujar Bupati Gorut, Indra Yasin.
Baca juga: Meski Aktivitas Pasar Dibatasi, Pemkab Gorut Tak Akan Pakai Pasar Online
Saat diwawancarai, Indra pun mengaku dirinya sudah melaksanakan rapat bersama Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Gorut, sebelum melakukan deklarasi penerapan PSBB tersebut.
“Dan hari ini kita mulai, setelah kita melalui rapat dengan Forkopimda dengan Gugus Tugas. Kemudian kami deklarasi di sini,” tuturnya.
Baca juga: SK Personel Penanganan Covid-19 Belum Juga Keluar, Wabup Gorut Angkat Bicara
Sementara itu, masing – masing anggota Forkopimda, baik pihak TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, maupun Ketua DPRD Gorut, sudah menyatakan diri untuk siap mendukung penerapan PSBB di Gorontalo Utara.
“Pada hari ini, Senin, 4 Mei 2020, saya atas nama ketua dan pimpinan para anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, dengan ini menyatakan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Gorontalo Utara,” tutup Ketua DPRD Gorut, Djafar Ismail. (adv)
Pewarta: Usman Dai