Pemkot Gorontalo Gelar Rotasi Jabatan, 125 Orang Dimutasi

  • Whatsapp
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha secara simbolis menyematkan pin kepada perwakilan 125 ASN yang mendapat promosi dan rotasi jabatan, Kamis (9/06/2022). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

60DTK, Kota Gorontalo – Sebanyak 125 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mendapat promosi dan rotasi jabatan. Mereka ini adalah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional.

Untuk pejabat administrator jumlahnya ada 29 orang, terdiri dari 13 eselon IIIA dan 16 eselon IIIB. Pejabat pengawas totalnya 79 orang, 35 di antaranya adalah eselon IVA, sementara 44 sisanya merupakan eselon IVB. Adapun jumlah pejabat fungsional yakni 17 orang.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

“Mutasi, promosi, atau perpindahan jabatan dan sebagainya itu dilakukan semata-mata untuk pengembangan karier, penataan organisasi, dan penentuan berbagai kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan organisasi itu sendiri,” jelas Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Kamis (9/06/2022).

Karena hal itu, Marten sangat berharap agar seluruh pejabat tersebut bisa menjalankan tugas baru yang diberikan dengan sebaik-baiknya di waktu yang akan datang.

“Termasuk memastikan roda penyelenggaraan pemerintahan ini berjalan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan kita bersama,” pintanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Ben Idrus memastikan rotasi dan promosi jabatan ASN ini sudah melalui beberapa tahapan yang dilakukan oleh tim penilai kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid tersebut bekerja berdasarkan ketentuan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku.

“Kita mengacu pada peraturan-peraturan yang mendukung terkait rotasi dan promosi,” kata Ben Idrus.

Ia menambahkan, rotasi dan promosi jabatan ini juga dilakukan untuk perbaikan atau reformasi birokrasi yang menjadi misi Marten Taha sejak menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo.

“Kepala Daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) punya kewenangan untuk mengangkat dan menetapkan jabatan ASN,” tandasnya.

Dari 125 ASN itu, 106 di antaranya telah mengikuti acara pengambilan sumpah atau janji jabatan, dan sudah dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo Gorontalo. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait