60DTK, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo terus mengupayakan memberikan perlindungan kepada para tenaga kerjanya, baik itu tenaga kerja aparatur sipil negara (ASN), tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga pekerja informal dan nonformal.
Perlindungan itu diberikan lewat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Gorontalo (Perwako) tentang Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan.
“Tentu saja perlindungan jaminan saat bekerja ini juga diikuti dengan instruksi dan surat edaran Wali Kota Gorontalo, untuk bagaimana bisa meng-cover perlindungan bagi ASN dan non-ASN,” ungkap Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono, Rabu (7/02/2024).
Dalam kesempatan kegiatan tahapan wawancara terkait penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 2023 tingkat Provinsi Gorontalo oleh BPJS Ketenagakerjaan itu, Ryan juga mengatakan keikutsertaan ASN dan non-ASN ini sebagai wujud komitmen pemerintah memberikan perlindungan kepada mereka.
“Dan pada prinsipinya kami mengeluarkan sebuah peraturan wali kota, yang bagaimana kita bisa meng-cover perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” paparnya.
Ia juga menambahkan, pada tahun 2020 hingga 2023, jumlah peserta yang di-cover Pemerintah Kota Gorontalo mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data perlindungan jaminan sosial tenaga kerja non-ASN di kota Gorontalo tahun 2023 sebanyak 19.647, sementara untuk kepesertaan ASN melalui wadah KORPRI sebanyak 3.885 yang terbagi untuk ASN ada 3.667 dan PPPK ada 218.
“Dan memang kami Pemerintah Kota Gorontalo terus melakukan perlindungan kepada tenaga kerja kami, dan terbukti pada tahun 2020 hingga 2023 itu terjadi kenaikan jumlah kepesertaan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman