60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun 2022 kepada DPRD Kota Gorontalo.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki dalam agenda rapat paripurna yang dilaksanakan di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Jumat (12/08/2022).
“Perubahan APBD ini memang diperlukan untuk siklus anggaran,” tegas Marten Taha.
Wali Kota Gorontalo dua periode itu menambahkan, setidaknya ada empat alasan yang melandasi pemerintah daerah melakukan perubahan-perubahan APBD pada tiap tahun berjalan.
Pertama, kata Marten, berbagai asumsi-asumsi dasar yang telah diambil sebelumnya ada yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Kedua, terjadi perubahan mendasar terhadap program dan kegiatan pemerintah daerah.
Ketiga, untuk berjaga-jaga apabila terjadi suatu peristiwa seperti bencana alam, termasuk munculnya asumsi tertentu yang mengharuskan adanya perubahan anggaran.
“Terakhir, ada berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka menangani masalah yang harus kita tangani bersama, misalnya covid-19 dan lain sebagainya. Sehingganya perlu ada refocusing dan kita sesuaikan melalui perubahan anggaran,” tandasnya.
Sebelumnya, Hardi Sidiki menuturkan bahwa dokumen KUPA-PPAS tersebut secepatnya akan ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Kota Gorontalo sesuai aturan maupun mekanisme yang berlaku.
“Dokumen KUA PPAS ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujar Hardi Sidiki, setelah menerima dokumen KUA PPAS. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga