60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengusulkan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo.
Dokumen Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini sudah diserahkan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha kepada DPRD. Hal itu diserahkan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (24/10/2022).
“Menurut kami, dua masalah ini (pelayanan dan penyerahan parasarana dan utilitas serta penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu) sangat penting mendapat payung hukum, karena sampai sekarang belum ada aturan yang mengaturnya,” kata Marten Taha.
Terkait penyediaan dan penyerahan prasarana dan utilitas, kata Marten, sering kali memunculkan keluhan dari masyarakat.
Sebabnya, setelah perumahan tertentu selesai dikerjakan dan ditempati oleh masyarakat, seluruh sarana dan prasarana yang bukan milik masyarakat harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan pemeliharaan.
“Contoh sarana dan prasarana ini seperti jalan, drainase, tempat olahraga, tempat ibadah, dan lain-lain. Kalau ini belum diserahkan ke pemerintah, kami tidak bisa mengucurkan anggaran untuk pemeliharaan karena masih dihitung sebagai aset dari pengembang,” jelasnya.
Marten mengungkapkan, dari 157 kawasan perumahan yang ada di wilayah Kota Gorontalo, baru 15 kawasan saja yang asetnya telah diserahkan ke pemerintah daerah.
“Sehingga baru aset yang ada di kawasan ini yang bisa kita lakukan pemeliharaan. Jalannya kita aspal, drainasenya kita perbaiki, dan sebagainya,” bebernya.
Mengenai pelayanan terpadu satu pintu di Kota Gorontalo, Marten menuturkan bahwa pada dasarnya telah berjalan dengan baik. Dasar penyelenggaraannya mengacu pada peraturan wali kota (perwako).
“Tapi karena ini menyangkut masalah pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, jadi harus ada payung hukum yang lebih kuat berupa peraturan daerah,” tandasnya.
Terkait dengan usulan dua buah ranperda itu, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pembahasan di tingkat legislatif.
“Ranperda ini segera kami tindak lanjuti dan akan dibahas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Hardi saat menerima dokumen ranperda tersebut. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga