Pemprov Gorontalo Akan Lelang 115 Unit Barang Milik Daerah

Pemprov Gorontalo Akan Lelang 115 Unit Barang Milik Daerah
Suasana rapat paripurna ke-78 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka persetujuan penjualan barang milik daerah (BMD) oleh Pemprov Gorontalo. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/04/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Rencana lelang 115 unit barang milik daerah (BMD) Provinsi Gorontalo dengan nilai kurang lebih Rp7.192.650.654 pada tahun 2022 ini dipastikan bisa segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Pasalnya, lelang barang berupa kendaraan roda dua maupun roda empat ini baru saja mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Gorontalo. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/04/2022).

Bacaan Lainnya

“DPRD mengambil persetujuan ini dalam tataran politis yang berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur. Kita melihat mekanismenya apakah sudah sesuai dengan aturan, dan itu sudah dijawab oleh pihak-pihak terkait,” jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone.

Menurut Kris, ratusan barang milik daerah yang sudah tidak bisa bertahan lagi dalam waktu lama itu sebaiknya segera dipindahtangankan melalui proses lelang atau dijual, daripada hanya akan terbengkalai.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A. Jusuf (kanan) saat menandatangani persetujuan penjualan BMD oleh Pemprov Gorontalo, Senin (25/04/2022). (Foto: Humas DPRD Provinsi Gorontalo)

“Daripada aset-aset itu di bengkel atau hilang alat-alatnya, tidak ada nilai yang bisa kita tangkap dari situ,” jelasnya.

Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim pun bersyukur permohonan persetujuan hibah barang milik daerah oleh Pemprov Gorontalo yang tertuang dalam Surat Gubernur Gorontalo Nomor 900/BKPG//907/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022 lalu itu telah mendapat respons baik dari lembaga legislatif.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, atas respons pemindahtanganan barang milik daerah melalui mekanisme penjualan,” ujarnya.

Idris merincikan, dari 115 unit barang milik daerah yang akan dilelang, 90 unit di antaranya adalah kendaraan roda dua, 22 unit kendaraan roda empat, serta barang lainnya sebanyak tiga unit.

“Total SKPD yang mengusulkan lelang sebanyak 20 SKPD,” tandasnya.

Diketahui, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 336 Ayat 2 menekankan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD. (adv)

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait