Pemprov Gorontalo Proyeksikan APBD 2024 Naik 21 Miliar

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya (kiri) saat menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusu, melalui rapat paripurna istimewa DPRD, Senin (21/08/2023). (Foto: Nova)

60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memproyeksikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 mendatang bisa naik sekitar 1,14 persen alias 21,056 miliar dibanding APBD tahun ini.

Hal itu terungkap saat Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Gorontalo lewat rapat paripurna, Senin (21/08/2023).

Bacaan Lainnya

“Belanja daerah pada KUA dan PPAS APBD tahun 2024 diproyeksikkan sebesar Rp1,875 triliun atau naik sebesar Rp21,056 miliar, atau 1,14 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp1,854 triliun,” ungkap Ismail Pakaya saat memberikan sambutan.

Ismail menambahkan, hal ini bakal diupayakan oleh pihak pemerintah lewat peningkatan pendapatan dari sektor pajak daerah yang ditargetkan mengalami kenaikan 1,68 persen dari APBD 2023 yang mencapai Rp429,88 miliar, menjadi Rp437,11 miliar di tahun 2024.

“Terdapat pula penyesuaian penganggaran dan pendapatan BLUD yang semula dianggarkan pada komponen lain-lain PAD yang sah,” ujarnya.

Selain peningkatan APBD, dokumen rancangan KUA PPAS ini juga berisi target-target lain dari pemerintah. Laju pertumbuhan ekonomi misalnya, ditargetkan bisa mencapai 6,42 persen. Indeks pembangunan manusia (IPM) diharapkan meningkat jadi 70,02 poin, dan kemiskinan turun hingga 14,54 persen.

Tak hanya itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun jadi 2,40 hingga 3,49 persen, ratio ketimpangan atau indeks gini ditekan hingga mencapai 0,396 poin, serta inflasi diharapkan ada pada angka 4 atau 5 persen.

“Kebijakan utama lainnya adalah terkait dengan persiapan pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan tugas utama Penjabat Gubernur yang sangat tegas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, dan amanat Presiden RI tentang tugas dan kewenangan Penjabat Gubernur,” tandasnya.

Selanjutnya, rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Gorontalo TA 2024 ini akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan tata tertib DPRD, dan akan diparipurnakan kembali pada tanggal 28 Agustus 2023. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait