Pemprov Gorontalo Sudah 2 Kali Anggarkan Pengadaan Lahan Islamic Center, Tetapi Kena Refocusing

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf. (Foto: Istimewa)

60DTK, Gorontalo — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo ternyata sudah dua kali menganggarkan pembebasan lahan untuk pembangunan Islamic Center, tetapi dua kali itu juga terkena refocusing untuk anggaran covid-19.

Pertama dianggarkan pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar, kemudian pada renja tahun 2021 juga kembali dianggarkan, tetapi lagi-lagi kena refocusing. Nanti pada perubahan APBD 2021, dana pembebasan lahan itu bisa dianggarkan lagi sebesar Rp15 miliar.

Bacaan Lainnya
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, bersama Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf. (Foto: Istimewa)

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, guna menyikapi masukan dari Fraksi Nasdem-Amanat yang mempertanyakan kenapa anggaran pengadaan lahan tersebut tidak dianggarkan pada APBD induk.

“Pada renja tahun 2021 dianggarkan lagi untuk semua pengadaan tanah sebesar Rp94 miliar, namun kena refocusing karena memang anggaran kita sangat terbatas. Nanti pada Perubahan APBD 2021 kita anggarkan lagi Rp15 miliar,” beber Masran

Baca juga: Walk Out dari Paripurna APBD-P, Begini Penjelasan Fraksi Nasdem-Amanat

Mengutip penjelasan Kadis Keuangan Ia melanjutkan, keberlangsungan pembangunan Islamic Center ini tidak bisa terus menerus dibiarkan tanpa anggaran. Sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD 2017–2022 yang sebentar lagi akan berakhir, paling tidak, Islamic Center harus memiliki progres yang berarti hingga tahun depan.

Sekalipun pembangunannya tidak terjadi tahun depan, tapi setidaknya harus sudah sudah ada progres berupa pembebasan lahan sebagai bentuk intervensi awal pemerintah, agar tahun berikutnya sudah bisa dianggarkan lagi.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf. (Foto: Istimewa)

“Pembangunan Islamic Center merupakan satu dari sekian banyak program prioritas yang masuk dalam RPJMD 2017–2022. Langkah awal dengan pembebasan lahan di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” ujar Masran, Senin (30/08/2021).

“Prinsipnya, Pemprov memperhatikan aspirasi dan pendapat yang berkembang, khususnya dari kalangan legislatif (DPRD). Ini malah satu masukan yang berarti, sehingga dalam pelaksanaannya, Pemprov akan jauh lebih berhati-hati dengan mengikuti norma hukum yang berlaku di pemerintahan,” imbuhnya.

Mengutip apa yang dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Masran mengatakan bahwa sejak tahun 2020, Dinas PUPR sudah konsisten melakukan perencanaan pembebasan lahan melalui rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) tahunan.

Bahkan, di tahun 2020 sempat dianggarkan dana sebesar Rp15 miliar untuk itu, namun sayang terkena refocusing penanganan covid-19.

Terkait penentuan keabsahan lokasi juga perlu mengacu pada aturan dan UU yang berlaku. Ketika pembebasan lahan nantinya pun harus ada lembaga terkait yang akan memprosesnya, salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menjadi penting agar pembebasan lahan nanti dilakukan tanpa menabrak aturan.

Adapun saat disentil soal tudingan adanya kepemilikan lahan oleh pejabat, Masran mengaku tidak mau berandai-andai. Menurutnya, semua harus diurus oleh lembaga resmi yang berwenang.

“Kalau itu kami tidak mau berandai-andai. Kan, nantinya BPN dan lembaga resmi yang menilai, menaksir. Mana tidak boleh, dan mana boleh dibayar. Itu, kan ada lembaga khusus,” tutup Masran.

Diketahui, sebelumnya Fraksi Nasdem-Amanah mengaku sangat menyayangkan pembangunan Islamic Center sejauh ini tidak dialokasikan di APBD induk, tapi hanya di APBD perubahan.

“Yang kami sesalkan kenapa tidak dianggarkan di APBD induk, tetapi nanti di APBD perubahan, sementara daerah sedang terpuruk,” ujar Ketua Fraksi Nasdem-Amanat, Yuriko Kamaru usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (23/08/2021).

Padahal menurut fraksi ini, anggaran untuk pembangunan Islamic Center sudah dialokasikan sejak 2020 lalu.

Akibat hal itu, Fraksi Nasdem-Amanat melakukan walk out pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap ranperda tentang perubahan APBD, Senin (23/08/2021) lalu.

Pos terkait