60DTK-Tulungagung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungangung untuk segera mengadakan pembebasan lahan, guna kelanjutan pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS).
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019, tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo, Tengger, Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Baca juga: Pemprov Jatim Perkirakan Pembangunan Jalan Penghubung JLS Selesai Tahun 2022
“Ini merupakan tanggung jawab Pemkab Tulungagung. Dan informasinya, Bapak Bupati sudah berkoordinasi dengan pihak Perhutani (BUMN yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan, dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya), dan telah menyiapkan land clearing atau pembersihan lahan. Karena, lahan itu lahan Perhutani,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat menghadiri penutupan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) ke – 28 Jawa Timur di Gedung Olahraga Lembu Peteng, Kabupaten Tulungagung, Kamis (30/01/2020).
Ia menambahkan, memang, kawasan tersebut merupakan kawasan pembangunan JLS antara Popoh dan Prigi, yang keduanya berada di wilayah perbatasan Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Dan tahun ini, kontrak sudah dalam tahap finalisasi.
Baca juga: Pemprov Jatim Lanjutkan Program Pendidikan Gratis Berkualitas Untuk SMA Sederajat
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa JLS yang akan dibangun oleh Pemprov Jawa Timur itu semua masuk lahan Perhutani dan banyak tegakan pohon, sehingga Pemkab Tulungagung harus memberi ganti rugi.
“Kebutuhan JLS yang ada di wilayah Tulungagung sekurang – kurangnya membutuhkan 8 sampai 9 hektare,” ujar Maryoto.
Baca juga: LKS Ke – 28 Jatim Selesai, Para Pemenang Harus Siap Ke Tingkat Nasional
Namun Maryoto mengaku, jumlah tegakan yang akan diganti rugi hingga saat ini masih diinventarisasi, sehingga belum diketahui pasti besaran ganti rugi yang dibutuhkan.
“Ini masih dalam proses inventarisasi dan terus berjalan. Pastinya angka tersebut bakal ketemu,” pungkasnya.
Pewarta: Achmad Zunaidi