Pemprov Kerja Sama Dengan Kemenaker RI Bahas RPP UU Ciptaker

Wagub Gorontalo, Idris Rahim, saat memberikan sambutan pada pembukaan sosial dialog RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (10/12/2020). (Foto: Haris, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemprov Gorontalo, menggelar dialog sosial rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Sosial dialog yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis, 10 Desember 2020 itu dibuka oleh Wagub Gorontalo, Idris Rahim.

“Pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja ini adalah sebuah dinamika, tetapi selalu saya katakan, baik yang pro maupun kontra, keduanya belum membaca UU ini secara menyeluruh dan juga belum memahaminya dengan utuh karena yang dibaca itu hanya kopian yang beredar di media sosial,” ujar Idris dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Idris berharap melalui sosial dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan ini, akan ada masukan, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat sebagai bahan penyusunan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Berhasil Rekam KTP-El 100%, Pemprov Gorontalo Terima Hadiah Mesin Cetak KTP

Apalagi menurutnya, UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ini tidak hanya mengatur soal upah dan cuti, tetapi meliputi banyak hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Berikan masukan dan saran yang sebanyak-banyaknya. Mudah-mudahan masukan kita dari Gorontalo bisa ditampung dalam peraturan pemerintah atau keputusan presiden, maupun keputusan menteri, agar UU ini lebih komprehensif untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, ESDM, Transmigrasi, dan Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Amir Hadju menjelaskan, sosial dialog tersebut sebagai upaya preventif edukatif kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 itu.

Baca juga: Distribusi Logistik Pilkada Bone Bolango Sudah 95%

Ia menambahkan, kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari itu juga bertujuan untuk menggali pemahaman seluruh peserta dialog terhadap UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

“Melalui sosial dialog ini kita berusaha menciptakan satu pandangan yang sama dan selanjutnya akan dituangkan dalam RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” tutupnya.

Diketahui, turut hadir dalam kesempatan itu Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kemenaker RI, Reyna Usman; Direktur PNK3 Direktorat Jenderal Binwasnaker, Ghazmahadi; serta Kepala Bagian HKLN Direktorat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial, Agatha Widyawati. Sosial dialog tersebut juga diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, perusahaan, serta anggota serikat pekerja buruh di Gorontalo. (adv/rls)

 

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait