Pemprov Siapkan Pejabatnya Gunakan Tanda Tangan Digital

Kabag Hukum dan Kerjasama BSSN, Ferry Indrawan bersama jajaran Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota menggelar pertemuan dalam rangka untuk mendorong percepatan serfikasi elektronik untuk tanda tangan digital di daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (21/2/2019). (Foto: istimewa).

60DTK –  JAKARTA :  Pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov), melalui Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskotik) mulai mendata pejabat di lingkungan pemprov untuk penerapan tanda tangan digital. Hal ini sejalan dengan sudah tersertifikasi tanda tangan online oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang saat ini baru sebatas pada Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Instruksi dari Bapak Gubernur Rusli Habibie agar seluruh pejabat dari eselon II hingga IV menggunakan aplikasi ini dalam proses surat menyurat dan administrasi lainnya. Sehingga kami sedang mendata siapa-siapa saja yang akan masuk dalam sistem,” ungkap Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskotik) Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili usai berkunjung ke kantor BSSN di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Gubernur Rusli Penghargaan Itu Bonus Dari Setiap Apa Yang Kita Kerjakan

Pihaknya menarget tahun 2020 tidak ada lagi proses surat menyurat manual. Penandatanganan surat tugas, surat keluar, termasuk surat kontrak dan pengelolaan keuangan bisa dilakukan secara digital.

Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi dan memangkas waktu surat menyurat. Tanda tangan digital juga menjadikan proses pengelolaan pemerintah berjalan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA : Jadi Branding Dispar Gorontalo Inilah Filosofi Grafis Burung Julang

“Jadi dengan tanda tangan digital, proses administrasi surat menyurat bisa kita monitor secara online. Surat saya sudah di mana ya? Prosesnya bagaimana? Itu bisa dipantau secara real time. Masyarakat tidak lagi harus bolak balik ke instansi tertentu hanya karena persoalan surat menyurat,” imbuh mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu.

Data yang harus dimasukkan oleh pejabat di tiap instansi yakni SK Pengangkatan Dalam Jabatan serta foto copy KTP. Jika semua data tersebut sudah terkumpul maka akan didaftarkan ke BSSN untuk memperoleh sertifikat online.

(rls)

Sumber : Humas Gorontalo Prov

Pos terkait

Tinggalkan Balasan