60DTK, Ponorogo – Sejumlah pemuda di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo, menyerahkan Balon Udara berukuran jumbo dan Ratusan Mercon ke Polisi. Mereka sadar, merasa takut meledak dan dihukum polisi selama 20 tahun penjara.
Sejumlah pemuda tersebut mengaku sudah menghabiskan uang satu juta untuk pembuatan balon raksasa berukuran 18 x 9 ini. Namun para pemuda ini tetap menyerahkan balon udara yang akan diterbangkan dihari raya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Polres Ponorogo Amankan Komplotan Pembuat Petasan
Kapolsek Jetis, AKP Suwito, mengatakan, mereka sadari akan bahaya mercon. Karena beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Jambon, telah terjadi korban jiwa. Dengan menyerahkan ratusan mercon tersebut, para pemuda berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan para pemuda ini. Sebab selain membahayakan nyawa orang lain. Penerbangan balon udara juga dikenakan hukuman 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 1 Miliar,” tegas Kapolsek Jetis, AKP Suwito, Rabu(20/05/2020).
Baca Juga: Flash News: Dua Jalan Di Ponorogo Ditutup
Kapolsek menambahkan, balon udara sangat membahayakan orang lain. Terlebih ketika Balon Udara diterbangkan tanpa awak disertai petasan, ini akan mengakibatkan kebakaran apabila jatuh di rumah warga atau barang yang mudah terbakar.
Pewarta: Ika Luciana Marwati