Penanganan Covid-19 Akan Masuk Dalam APBD 2021 Pemprov Gorontalo

Wagub Gorontalo, Idris Rahim, saat membuka sosialisasi virtual Permendagri nomor 64 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, di Rujab Gubernur Gorontalo, Rabu (12/08/2020). (Foto – Fikry) 

60DTK, Kota Gorontalo – Pemprov Gorontalo akan memasukkan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, sebagai salah satu program dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo tahun 2021.

Langkah itu diambil Pemprov Gorontalo mengingat jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Gorontalo yang sampai hari ini masih terus bertambah, bahkan sudah lebih dari 1.000 kasus.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Program MTO GTO Oleh Divisi Imigrasi Kemenkumham Gorontalo Awasi Pergerakan WNA

Adapun beberapa bidang yang harus mendapatkan alokasi anggaran dalam penanganan Covid-19 tersebut adalah bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, serta penyediaan jaring pengaman sosial.

“TAPD dan Banggar segera melakukan proses penyusunan APBD 2021 dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, sehingga APBD dapat ditetapkan tepat waktu, yaitu paling lambat akhir Desember 2020,” pinta Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo, Idris Rahim, saat mengikuti sosialisasi virtual Permendagri nomor 64 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, Rabu (12/08/2020).

Baca juga: KPK Tegaskan Bupati Se-Gorontalo Untuk Segera Selesaikan Perbub Pajak Daring

Supaya langkah tersebut dapat berjalan dengan baik, Idris meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo dapat menyamakan arah kebijakan fiskal percepatan pemulihan dampak sosial, ekonomi, dan lain-lain, dengan Pemprov Gorontalo.

“Kabupaten dan kota juga diharapkan bisa mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” harapnya.

Baca juga: TP PKK Provinsi Gorontalo Akan Bagi 500 Ribu Masker Gratis

Selain itu, Idris juga mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi.

“Mulai dari penyusunan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, Rancangan Peraturan Daerah APBD, DPA-SKPD, dan lainnya,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait