Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Gorontalo Disosialisasikan

Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Gorontalo Disosialisasikan
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) saat menyerahkan Draft Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan masker kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa, Selasa (18/8/2020). (Foto: Salman/Humas).

60DTK, Gorontalo – Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Gorontalo mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sosialisasi ditandai dengan penyerahan draft pertaruran gubernur dan masker oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa, Selasa (18/8/2020).

Bacaan Lainnya

“Kunci keberhasilan penanganan Covid-19 tergantung kita semua dalam menaati protokol kesehatan. Dan butuh kebersamaan baik unsur pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan seluruh elemen yang ada,” ujar Rusli saat memberi sambutan.

Dalam peraturan tersebut, hal yang menonjol ialah bentuk sanki kepada pelanggar protokol kesehatan. Untuk perseorangan, yakni berupa teguran atau kerja sosial hingga denda sebesar Rp150.000.

“Sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda Rp500.000 sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota,” jelas Rusli.

Rusli berharap, sosialisasi ini bisa dilakukan secara masif hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, pemuka agama juga diminta rutin untuk menyampaikan materi sosialisasi di tempat ibadah mulai hari ini (18/8) hingga 24 Agustus 2020.

“Untuk tokoh agama kami imbau bisa mensosialisasikan melalui masjid-masjid setiap salat lima waktu. Semua tempat ibadah, masjid, gereja, pura dan lain-lain untuk memutar rekaman sosialisasi agar bisa diketahui dan ditaati,” tambahnya.

Peluncuran sosialisasi Pergub 41 Tahun 2020 diwarnai dengan publikasi kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Selain melibatkan anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) Gorontalo, sosialisasi dan bagi-bagi masker melibatkan ratusan ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan kendaraan roda empat, roda dua dan bentor.

Sosialisasi itu pula turut dihadiri oleh Kapolda Gorontalo, Irjenpol Adnas, Danrem 133/Nani Wartabone, Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, Kabinda Gorontalo, Oneng Subroto serta perwakilan Kejaksaan Tinggi.

Sebagai infotmasi, hingga 17 Agustus 2020, Kasus Covid-19 di Gorontalo dilaporkan sebanyak 1.788 orang. Rinciannya 419 orang dirawat, sembuh 1.322 orang dan meninggal 47 orang. (adv)

Penulis: Kasim Amir

Pos terkait