PENGUMUMAN
NOMOR : 100/PP.04.2.Pu/7501/KPU-Kab/II/2020
TENTANG
CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TERPILIH PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GORONTALO TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Porvinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS & KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017, Keputusan KPU Nomor 66/PP/06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 27/PP.04.02-BA/7501/KPU-Kab/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Penetapan Calon Anggota PPK Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat pada Anggota Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Goorntalo Tahun 2020, dengan ini diumumkan nama-nama yang terpilih sebagai Anggota PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 sebagaimana terlampir dalam pengumuman : DOWNLOAD DISNI!