60DTK, Gorontalo – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf bersama Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditandatangani saat rapat paripurna, Senin (20/11/2023).
Wakil Ketua Panitia Khusus, Nikma Tahir mengungkapkan, setelah perda ini disahkan oleh DPRD, kini para penyandang disabilitas di Gorontalo sudah mendapatkan haknya yang selama ini masih terbilang sulit, salah satunya dalam pemenuhan hak dalam memperoleh pekerjaan.
“Pada hari ini sudah selesai diparipurnakan, insyaallah ini bisa dinikmati oleh semua pihak, dan ini sangat perlu kami merasa bersyukur sekali alhamdulillah,” ungkap Nikma saat diwawancarai.
“Selama ini kan provinsi tidak punya perda ini, jadi alhamdulillah sangat luar biasa ini jadi perhatian untuk kita semua bukan saja hanya kita DPRD, tetapi ini harus ada pemantauan juga dari pemerintah seperti apa disabilitas yang ada di Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Perda disabilitas ini bukan hanya dalam hal pemenuhan hak memperoleh pekerjaan yang layak, tetapi masih banyak lagi, seperti dalam hal kesetaraan memperoleh pendidikan layaknya para siswa yang normal.
“Alhamdulillah peraturan daerah sangat mendukung disabilitas karena disabilitas memang perlu dan sangat-sangat kita dukung kondisi keadaan disabilitas di masing-masing sekolah, tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman